Anies Baswedan Teken Kepgub SIKM Larangan Mudik Jakarta
foto: Media Indonesia/Andri Widiyanto JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menekan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 mengenai tata cara pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta selama masa larangan mudik lebaran 6 hingga 17 Mei 2021. SIKM berlaku selama periode larangan mudik 2021 berlangsung. SIKM Jakarta hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan perjalanan nonmudik. Dalam Keputusan Gubernur disebutkan ada empat kategori SIKM yang bisa diberikan kepada masyarakat yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil atau bersalin yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak oleh dua orang. Kategori tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569/2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang disahkan pada Selas...