Anies Baswedan Teken Kepgub SIKM Larangan Mudik Jakarta

foto: Media Indonesia/Andri Widiyanto

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menekan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 mengenai tata cara pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta selama masa larangan mudik lebaran 6 hingga 17 Mei 2021. SIKM berlaku selama periode larangan mudik 2021 berlangsung. SIKM Jakarta hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan perjalanan nonmudik. 

Dalam Keputusan Gubernur disebutkan ada empat kategori SIKM yang bisa diberikan kepada masyarakat yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil atau bersalin yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak oleh dua orang.

Kategori tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569/2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang disahkan pada Selasa (4/5/21)

Disebutkan dalam Kepgub bahwa SIKM dapat diterbitkan maksmimal dua hari sejak mengajukan dengan persyaratan yang lengkap. Selain itu masyarakat yang sudah memiliki SIKM tetap membawa hasil tes bebas Covid-19 yang berupa PCR, swab antigen, atau GeNose. Surat bebas Covid-19 dapat diambil sehari sebelum perjalanan dilakukan.

“Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Anies Baswedan dalam siaran pers, pada Rabu (5/5/21).

Permohonan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id

Berikut syarat permbuatan SIKM: 

Berikut Langkah-langkahnya:

1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan 

Mengajukan permohonan dengan mengunggah syarat sesuai kebutuhan pemohon. Berikut syarat-syaratnya:

a.Kunjungan keluarga sakit

-KTP pemohon

-surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat

-surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang isinya menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

b. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal

-KTP pemohon

-surat keterangan kematian dari puskesmas atau rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa setempat

- surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang isinya menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

c. ibu hamil atau bersalin

- KTP pemohon

-surat keterangan hamil atau bersalin dari Fasilitas Kesehatan

d. pendamping Ibu Hamil atau bersalin

-KTP pemohon SIKM

-surat keterangan hamil atau persalinan dari Fasilitas Kesehatan dan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang isinya menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin


2. Verifikasi berkas

Semua berkas yang pemohon unggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan terkait 

3. Tanda tangan digital oleh lurah

Jika berkas pemohon dinyatakan lengkap dan terverifikasi maka SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah

4. Unduh SIKM

Terakhir, SIKM yang sudah jadi dapat diunduh pada situs JakEVO


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Nivea Body Serum Care & Protect

Yuk, Makan di Restoran All You Can Eat Termurah di Bogor!

Kedai Ramen Murah dan Instagramable di Kampus Binus